Sabtu, 11 Januari 2014

Tips Cara Menghitung Pengajuan UP

Pada kesempatan ini, dika mau sedikit share mengenai tips menghitung Uang Persediaan / UP agar Bendahara tidak kewalahan ketika nantinya ingin mengajukan penggantian UP / GUP dikarenakan penggantian UP yang masih dibawah 50%. Sesuai di PMK Nomor 190/PMK.05/2012 penghitungan pemberian UP sebenarnya telah dimudahkan.

Tips Cara Menghitung Pengajuan UP


uang persediaan

Pengajuan UP Bisa Diberikan Paling Banyak:
  • Rp50.000.000 >  pagu jenis belanja yang bisa dibayar dengan UP sampai 900 juta.
  • Rp100.000.000 > pagu jenis belanja yang bisa dibayar dengan UP 900 juta -2,4 M.
  • Rp200.000.000 > pagu jenis belanja yang bisa dibayar dengan UP 2,4 M - 6 M.
  • Rp500.000.000 > pagu jenis belanja yang bisa dibayar dengan UP diatas 6 M.
Pagu Jenis Belanja Yang Bisa Dibayar dengan UP
  • Belanja Barang (52)
  • Belanja Modal (53)
  • Belanja Lain-lain (58)
Oke, sekarang bagaimana tips buat temen-temen satker untuk menghitung UP yang mau diajukan ke KPPN. Agar nantinya bisa maksimal dalam mengarungi tahun anggaran 2014. :)

Contoh:
Satker XXX pada tahun anggaran 2014 ini mempunyai Pagu DIPA total Rp.2.000.000.000,- (2 miliar)
Langkah Pertama
  • Identifikasi Jenis Belanjanya. Misal dari Total Pagu DIPA 2 M terdiri dari:
    • Akun Belanja 51 : 1,2 miliar
    • Akun Belanja 52 : 300 juta
    • Akun Belanja 53 : 200 juta
    • Akun Belanja 57 : 300 juta
  • Dari 4 Jenis Belanja diatas Yang bisa dibayar dengan UP adalah Akun Belanja 52 dan 53
    • Setelah itu kita total akun belanja 52 dan 53 maka akan sejumlah 500 juta
Langkah Kedua
  • Setelah Kita Mendapat total pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan dengan UP, yaitu senilai 500 juta , sesuai PMK No.190/PMK.05/2012 , maka UP yang bisa diberikan paling banyak sejumlah 50 juta.
  • Sebenarnya temen-satker bisa mengajukan UP maksimal 50 juta, tapi saran saya mending dari total yang bisa dibayarkan dengan UP yaitu 500 juta dibagi 12 bulan terlebih dahulu, sehingga bisa diperkirakan temen-temen satker minimal 1 bulan sekali megajukan GU Isi/ SPM GUP.
  • Jadi jika dibagi 12 maka akan dihasilkan sekitar 500/12 = 41,66 . Untuk lebih memudahkan dalam bikin pembukuan bendahara sebaiknya dibulatkan saja jadi kira-kira 40 juta.
Alasan kenapa Dibagi 12?? Kenapa ko gak maksimal aja sekalian UP nya..
  • Karena terkait adanya "Pemotongan UP" jika dalam hal 2 (dua) bulan sejak SP2D-UP diterbitkan belum dilakukan pengajuan penggantian UP.  Maka Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA. 
  • Dan apabila setelah 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan belum dilakukan pengajuan penggantian UP, Kepala KPPN memotong UP  sebesar 25% (dua puluh lima persen).
  • Jadi jika dibagi 12 bulan terlebih dahulu, temen-temen satker paling tidak sebulan sekali bisa mengajukan UP.
Yang Perlu Diperhatikan:
  • Awal Tahun Anggaran biasanya beberapa Akun Belanja Barang (52) dan Akun Belanja Modal (53) sebagian besar diblokir.  Jadi mungkin bisa dipertimbangkan juga dalam memperhitungkan pengajuan UP. 
  • Penggantian UP / Pengajuan SPM GUP dilakukan apabila UP telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen). Jadi temen-temen gak perlu nunggu habis dulu baru mengajukan GUP.
Mungkin itu sedikit tulisan yang bisa dika share mengenai tips bagaimana mengajukan jumlah Uang Persediaan / UP. Semoga bisa bermanfaat,.. :)
sundul gan

Oiya buat temen-temen satker yang mau bikin SPM UP bisa juga diklik di Cara Membuat SPM UP 2014

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Office:

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567

"Marhaban Ya Ramadhan"

Bulan suci kembali tiba, saat tepat menyucikan diri dari segala dosa, mohon dimaafkan dari segala kesalahan.

Saya, NAMA ANDA selaku admin blog TITLE BLOG mengucapkan:
"Selamat menjalankan ibadah puasa bagi umat yang menjalankannya".

×